Universitas Darunnajah Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Perkuat Optimalisasi Kekayaan Intelektual
Universitas Darunnajah berkomitmen untuk terus mendorong dosen dan peneliti menghasilkan luaran kekayaan intelektual yang berkualitas, sejalan dengan upaya peningkatan kinerja penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta daya saing institusi di tingkat nasional.
Universitas Darunnajah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DKI Jakarta, sebagai bagian dari 12 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III yang turut menandatangani kerja sama serupa. Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (HKI) dan Prosedur Pendaftaran Paten yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Kerja sama ini menjadi wujud komitmen Universitas Darunnajah dalam memperkuat pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual bagi dosen dan peneliti, sekaligus mendorong percepatan hilirisasi hasil riset menuju komersialisasi bersama mitra industri.
Optimalisasi HKI bagi Akademisi
Dalam sesi pertama, Direktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Prof. Dr. Ir. Astri Rinanti, M.T., IPM., ASEAN Eng., memaparkan pentingnya pengelolaan kekayaan intelektual secara strategis bagi akademisi. Ia menegaskan bahwa pendaftaran KI wajib dilakukan sebelum publikasi ilmiah agar unsur kebaruan (novelty) invensi tidak gugur.
Ia juga menekankan pentingnya perubahan paradigma riset dari pola lama "menghilirkan", yakni riset sesuai minat peneliti lalu dicatat menuju pola baru "menghulukan", yaitu berkomunikasi dengan mitra industri terlebih dahulu sebelum riset dan pencatatan KI dilakukan, agar proses komersialisasi berjalan lebih mulus.
Tanpa perencanaan kemitraan yang matang, paten disebut berisiko hanya menjadi lembar sertifikat tanpa dampak ekonomi kondisi yang dalam sesi tersebut diistilahkan sebagai "lembah kematian" paten.
Regulasi Terbaru Prosedur Pendaftaran Paten
Pada sesi kedua, Managing Director Biro Oktroi Roosseno, Ir. Migni Myriasandra Nurhadi, M.I.P., M.E.L., S.H., M.M., memaparkan landasan hukum terbaru di bidang paten, di antaranya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Paten, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkumham yang akan mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026.
Ia menyampaikan bahwa peneliti disarankan menyelesaikan draf dan mendaftarkan paten terlebih dahulu sebelum menerbitkan artikel ilmiah, sekaligus memanfaatkan skema tarif PNBP lama sebelum masa transisi tarif baru berlaku.
Teknis Penyusunan Dokumen Paten
Sesi ketiga membahas teknis penyusunan dokumen paten, mencakup struktur deskripsi invensi, ketentuan penulisan klaim, hingga format abstrak yang dibatasi maksimal 200 kata. Peserta juga diingatkan mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan invensi sebelum permohonan resmi diajukan, karena publikasi dini dapat menggugurkan unsur kebaruan dan berisiko menyebabkan permohonan ditolak.
Komitmen Berkelanjutan
Melalui penandatanganan PKS ini, Universitas Darunnajah akan mendapatkan pendampingan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam proses pengajuan kekayaan intelektual mulai dari tahap identifikasi, penelusuran patent search, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Universitas Darunnajah berkomitmen untuk terus mendorong dosen dan peneliti menghasilkan luaran kekayaan intelektual yang berkualitas, sejalan dengan upaya peningkatan kinerja penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta daya saing institusi di tingkat nasional.